[BRIBkt] Sebidang Tanah Luas 2.180 M2 dan bangunan Ruko, SHM No. 09, di Jl. Raya Sungai Puar Koto Panjang Nagari Bukik Batabuah, Kec Canduan


Nilai Limit:
Rp. 2.500.000.000
Cara PenawaranClosed Bidding
JaminanRp. 625.000.000
Batas Akhir Jaminan5 Maret 2020
Batas Akhir Penawaran6 Maret 2020 jam 10:00 WIB
PenyelenggaraKPKNL Bukittinggi
Kode Lot LelangTYNVAW
IKUT LELANGIkut Lelang
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bukittinggi -(lelang) eksekusi hak tanggungan

ZULKARNAINI, berupa :

a. Sebidang Tanah dan bangunan Ruko berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No. 09/Nagari Bukik Batabuah, tercatat a.n Mitra Warni terletak di Jl. Raya Sungai Puar Koto Panjang Jorong Kubang Duo Nagari Bukik Batabuah Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Nilai Limit Rp. 2.500.000.000,- Uang Jaminan Rp. 625.000.000,-).


Syarat-syarat Lelang :
1. Cara Penawaran.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “ Syarat & ketentuan” pada domain tersebut.

2. Pendaftaran.
Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut)

3. Waktu Pelaksanaan.
Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain dibawah ini sejak dimuat pada Aplikasi Lelang Internet sampai dengan

Hari : Jumat
Tanggal : 06 Maret 2020
Batas Akhir Penawaran :10.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet(Closed Bidding)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/
Tempat Lelang : KPKNL Bukittinggi,
Jl. Muhammad Yamin Nomor 60 Aur Kuning, Bukittinggi
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
4. Uang Jaminan Lelang.
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang seperti tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, dengan batas akhir penerimaan uang jaminan lelang :
Hari/ tanggal : Kamis / 05 Maret 2020
b. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
c. Uang Jaminan Penawaran Lelang dari peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun, kecuali ada biaya transaksi perbankan
5. Penawaran Lelang.
Penawaran leang dimulai paling sedikit sama dengan limit, penawaran lelang dapat dilakukan berkali kali.
6. Pelunasan Lelang.
a. Pemenang Lelang akan diumumkan di email dan menu status lelang masing-masing perserta
b. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Semua Obyek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Segala bentuk kekurangan/ kerusakan menjadi resiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya. Pembeli dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/ dibeli.
8. Penguasaan Objek lelang setetlah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang
9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bukittinggi Telp. 0752-624777/624778, CP : Parlagutan (08126624863), Fatimah (08126725616) dan KPKNL Bukittinggi, Jl. Muhammad Yamin No. 60 Aur Kuning Bukittinggi, Telp. 0752-34899