[Mandiri RRCR]4. Sebidang tanah seluas 67 m2 berikut bangunan SHM No. 1356 di Jl. Cinde Welan/ R. Muhammad No. 457 (dh. No. 48) Palembang
Nilai Limit:
Rp. 1.261.000.000
Cara Penawaran | Closed Bidding |
Jaminan | Rp. 378.300.000 |
Batas Akhir Jaminan | 3 Maret 2020 |
Batas Akhir Penawaran | 4 Maret 2020 jam 10:00 WIB |
Penyelenggara | KPKNL Palembang |
Kode Lot Lelang | J9TS1H |
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery Region 2/Sumatera II dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan penjualan secara umum (lelang) Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet, terhadap jaminan hutang debitur sbb:
o Sebidang tanah seluas 67 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya sesuai SHM No. 1356, Tanggal 14 Feb 2007, SU No. 87/24 Ilir/2006, Tanggal 29 Desember 2006, terletak di Jl. Cinde Welan/ R. Muhammad No. 457 (dh. No. 48) RT. 10 RW. 03, Kel. 24 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Prov. Sumatera Selatan
Nilai Limit Rp 1.261.000.000,- Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp 378.300.000,-
Pelaksanaan lelang :
Cara penawaran : Tertutup (Closed Bidding) dengan mengakses url www.lelang.go.id
Batas Penawaran : Rabu, 04 Maret 2020 Pukul 10.00 waktu server (sesuai WIB)
Penetapan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan harga lelang : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari Harga Lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palembang,
Gedung Keuangan Negara Blok C Lantai 1,
Jalan Kapten A. Rivai No. 4, Palembang
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat di atas.
3. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor VA (virtual Account) masing-masing peserta lelang nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
4. Jumlah nominal uang jaminan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan sesuai pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk Rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
5. Jika penyetoran dilakukan melalui pemindahbukuan, maka nama Pemilik Rekening harus sama dengan nama Peserta Lelang.
6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
7. Apabila tanah/bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni/dimanfaatkan oleh pihak manapun,maka pengosongan objek lelang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang.
8. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang / KPKNL Palembang / PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery Region II/Sumatera 2.
9. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan yang telah disetorkan akan disetorkan ke Kas Negara.
10. Informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada KPKNL Palembang di Telpon 0711-352574 / PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. RRCR Region II / Sumatera 2 Jl. Kapt. A. Rivai No.1008 Lt. 5 Gedung Menara Mandiri Palembang Telp 0711-6053100 ext. 7515918.